Dinamika hukum dan status keberlanjutan proyek pembangunan skala besar di kawasan pesisir terus menjadi perhatian serius para pemerhati lingkungan. Dalam mengawal hak-hak masyarakat dan kelestarian ekosistem, aksi advokasi dilakukan secara intensif bersama pengurus daerah seperti WALHI Aceh guna mendesak penghentian proyek Rempang Eco City yang kini bukan lagi PSN. Penegasan tuntutan ini didasari oleh pertimbangan bahwa pencabutan status Proyek Strategis Nasional (PSN) seharusnya diikuti dengan penghentian seluruh aktivitas penggusuran dan pengerusakan lingkungan di Pulau Rempang.
Latar belakang munculnya desakan penghentian proyek ini berawal dari dampak sosial dan ekologis yang dialami oleh masyarakat adat pesisir akibat rencana pembangunan kawasan industri tersebut. Penggusuran pemukiman tradisional, hilangnya wilayah tangkap nelayan, serta ancaman kerusakan hutan mangrove menjadi ancaman nyata bagi keberlanjutan hidup warga lokal. Ketika status PSN telah dicabut, tidak ada lagi alasan pembenar bagi pemerintah maupun pengembang untuk melanjutkan tindakan yang merugikan ruang hidup warga.
Dari aspek hukum lingkungan dan regulasi hak asasi manusia, setiap kegiatan investasi wajib mematuhi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) serta prinsip persetujuan tanpa paksaan (FPIC). Peraturan perundang-undangan mengamanatkan perlindungan penuh atas wilayah kelola rakyat dan kawasan pesisir yang rentan perubahan iklim. Kepatuhan terhadap ketentuan hukum ini mewajibkan penghentian seluruh kegiatan lapangan yang tidak memiliki dasar hukum yang sah serta melanggar hak-hak konstitusional warga negara.
Tuntutan advokasi lingkungan ini memperoleh dukungan luas dari para aktivis kemanusiaan dan jajaran WALHI Langsa. Mereka menegaskan bahwa penghentian proyek ini merupakan langkah krusial untuk memulihkan keadilan ekologis dan rasa aman masyarakat Pulau Rempang. Penataan kawasan pesisir seharusnya berfokus pada pemberdayaan ekonomi lokal dan pemulihan ekosistem, bukan pada pemaksaan investasi berisiko tinggi yang merusak tatanan sosial budaya setempat.
Dalam langkah operasional advokasinya, organisasi lingkungan ini memfasilitasi pendampingan hukum bagi warga, penerbitan kajian dampak lingkungan independen, serta penggalangan dukungan solidaritas di tingkat nasional dan internasional. Kampanye publik gencar dilakukan untuk menyuarakan pentingnya pengakuan wilayah adat serta perlindungan pulau-pulau kecil dari ancaman eksploitasi berlebihan. Aksi terukur ini berhasil mendorong transparansi kebijakan publik serta memperkuat posisi tawar masyarakat dalam mempertahankan hak atas tanah mereka.
Secara keseluruhan, desakan WALHI atas penghentian proyek Rempang Eco City merupakan wujud komitmen pantang menyerah dalam mengawal keadilan lingkungan dan hak-hak rakyat di Indonesia. Pemulihan ruang hidup warga pesisir menjadi syarat mutlak dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Dokumen kajian advokasi, siaran pers, serta berita kegiatan pemulihan lingkungan selengkapnya dapat diakses pada situs resmi WALHI Lhokseumawe. Mari bersama kita jaga keutahuan bumi dan hak-hak rakyat.

Comentarios recientes